Hukrim . 04/07/2026, 15:42 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menangkap seorang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (31) di Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, AS merupakan salah satu komplotan pencuri spesialis motor yang meresahkan warga Tangerang. Penangkapan buron ini berawal dari pengembangan laporan pencurian sepeda motor milik Siti Khalimatu Sha’diyah yang hilang pada 14 Januari 2026 lalu di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya.
"AS beraksi bersama rekannya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," kata Syamsul, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK dan kunci kontak. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa jaket, helm, dan kunci letter T yang digunakan tersangka saat beraksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan, penangkapan DPO ini merupakan bagian dari operasi intensif kepolisian menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar pelaku kejahatan lain yang masih buron demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Penangkapan ini bentuk dedikasi kami agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti serius. Kami ingin masyarakat merasa tenang," ujar Syaiful.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mapolsek Cikupa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media