Dugaan Perusakan Gerbang PT Molex Ayus Saat Demo, Polisi Periksa Saksi Pelapor
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah - Foto: Humas Polresta Tangerang
fin.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan perusakan pintu gerbang PT Molex Ayus yang diduga dilakukan oleh oknum buruh saat aksi unjuk rasa.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan oleh tim hukum perusahaan pasca-demonstrasi pada 12 Juni 2026 lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor TBL/B/626/VI/2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa proses hukum atas perkara tersebut sedang berjalan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pelapor maupun pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
“Iya, saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Atas dasar laporan tersebut, kepolisian dapat melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor maupun terlapor,” ujar Indra kepada wartawan, dikutip Minggu (28/6/2026).
Merespons perkembangan tersebut, kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian. Ia menyebutkan bahwa sejumlah saksi dari pihak perusahaan selaku pelapor telah memberikan keterangan kepada tim penyidik.
“Iya alhamdulillah, saksi dari pelapor telah dimintai keterangan, dan rencananya polisi akan memeriksa pelaku,” kata Taha.
Pihak perusahaan berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.