News . 10/06/2026, 21:02 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 51 aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan selama periode 2025 hingga Juni 2026. Laporan yang masuk didominasi oleh polusi akibat aktivitas industri dan pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, 35 di antaranya merupakan aduan terkait pembakaran sampah skala menengah ke bawah yang marak terjadi di sekitar kawasan permukiman warga.
"Kebanyakan yang mengadu itu masyarakat kompleks, mengadukan karena di belakangnya itu penduduk kampung sekitar (membakar sampah), sisanya itu ya kebanyakan TPS liar," ujar Sandi, Rabu (10/6/2026).
Selain masalah sampah, DLHK Kabupaten Tangerang juga menerima 16 laporan mengenai perusahaan industri yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan. Menindaklanjuti puluhan laporan tersebut, DLHK telah melakukan proses verifikasi di lapangan.
Dalam menangani pelanggaran ini, DLHK Kabupaten Tangerang juga berkoordinasi dan meminta bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Banten, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data pemetaan DLHK, kasus pencemaran akibat pembakaran sampah sebagian besar terjadi di wilayah Cikupa, Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg. Sementara itu, aduan pencemaran oleh perusahaan industri berpusat di wilayah Kosambi, Pasar Kemis, Jayanti, dan Teluknaga.
Sandi menegaskan, sanksi tegas kini mulai diterapkan kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kalau yang industri itu sudah ada yang kena sanksi administrasi, ada yang sudah dalam proses penyelidikan oleh Kementerian LHK dan Polda Banten," kata Sandi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media