Pendidikan . 10/06/2026, 19:54 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
• Menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran berjalan.
• Memiliki minimal 60 peserta didik terdaftar dan sudah terakreditasi.
• Bersedia memasang spanduk pengumuman sebagai sekolah penyelenggara pendidikan gratis.
Pemerintah daerah memberikan pengecualian syarat jumlah murid dan akreditasi khusus untuk sekolah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang serta Madrasah Negeri. Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk aktif memantau kanal informasi resmi guna mengetahui mekanisme pendaftaran lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media