Hukrim . 27/05/2026, 08:30 WIB

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Terindikasi Gengster di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang, melalui patroli siber memantau sedikitnya 30 akun media sosial yang terindikasi kuat sebagai kelompok gengster remaja. Pengawasan ketat secara digital ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran maupun kejahatan jalanan (street crime).

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, bahwa pengawasan melibatkan Unit Intelijen (Intel) dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) dari Polresta Tangerang melalui patroli siber yang digelar setiap hari. Selain memantau pergerakan di dunia maya, petugas juga mengintensifkan patroli fisik ke titik-titik rawan tindak pidana.

"Ada 30 akun yang dipantau terindikasi gengster. Ada unit intel dan krimsus yang memantau melalui patroli siber. Untuk sementara patroli siber kami lakukan setiap hari, dibarengi patroli fisik ke tempat-tempat rawan," ujar Syamsul, dikutip Rabu (27/5/2026).

Mengenai penetapan tersangka tunggal dalam aksi tawuran di Jalan Raya Otonom Cikupa, Syamsul menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan hanya MIP (18) yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban RW (14).

Tiga orang yang berada di lokasi kejadian juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun, ketiganya dipastikan tidak terlibat kekerasan dan tidak membawa senjata tajam, sehingga polisi tidak menetapkan tersangka tambahan.

"Tersangka sendiri diketahui merupakan ketua dari kelompok gengster tersebut yang memiliki dendam pribadi terhadap korban yang akhirnya memicu terjadinya peristiwa," imbuhnya.

Guna mencegah aksi kenakalan remaja, Polsek Cikupa tidak hanya mengandalkan penegakan hukum dan patroli siber. Polisi juga menggencarkan program Police Goes to School dengan mendatangi sekolah-sekolah setiap hari Senin.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek beserta jajaran bertindak langsung sebagai pembina upacara untuk memberikan edukasi dan arahan kepada para pelajar mengenai dampak buruk kenakalan remaja serta bahaya keterlibatan dalam geng motor.

"Disitu kita berikan arahan kepada para  pelajar setelah pulang sekolah agar tidak berkegiatan yang mengarah pada kenakalan remaja maupun tindak pidana," tandasnya.

Diberitakan FIN sebelumnya, polisi mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Akibat peristiwa itu, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala. Bahkan, corbek atau clurit panjang yang disabetkan kepada lawanya tersebut sampai menancap di kepala korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com