Kenal Lewat Medsos, Pria di Cisauk Todong Teman Wanita lalu Bawa Kabur Mobil Brio
MK alias Kecot dirungkus aparat Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan. (istimewa)
fin.co.id - Aparat kepolisian dari Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menangkap seorang pria berinisial MK alias Kecot karena nekat menodong teman wanitanya sendiri, LA alias K (29). Pelaku membawa kabur mobil Honda Brio dan ponsel iPhone 11 milik korban setelah mengikat dan menodongkan celurit di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan tersangka Kecot pada Selasa (19/5/2025). Keduanya yang sudah saling kenal kemudian pergi bersama dari kawasan Serpong menuju Cisauk menggunakan mobil milik korban.
"Saat itu mobil korban dikendarai oleh Kecot, sedangkan korban duduk di sebelah kiri depan selaku penumpang," ujar Dhady dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Di tengah perjalanan, Kecot menjemput seorang rekannya bernama Sutri alias Senet yang langsung duduk di kursi belakang. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang sepi, kedua pelaku langsung melancarkan aksi kejahatan mereka.
Kecot merampas paksa ponsel korban sambil melontarkan ancaman. Di saat bersamaan, Senet menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dari kursi belakang agar korban tidak melawan.
"Tangan korban diikat menggunakan tali sweter. Setelah itu, korban diajak berputar-putar dan akhirnya diturunkan di area sepi, tepatnya di Jalan Pabuaran," kata Dhady.
Korban yang ditelantarkan akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah berjalan kaki dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga kemudian mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.
Menindaklanjuti laporan korban, tim buser Polsek Cisauk langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Tersangka Kecot berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan pada Kamis (21/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kecot mengaku mobil Honda Brio milik korban telah dijual melalui perantara tersangka lain bernama Kapui alias Pupu seharga Rp 25 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Kecot mendapat bagian terbesar senilai Rp 18 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Senet dan Pupu. Sementara itu, ponsel iPhone 11 milik korban dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Polisi saat ini telah berhasil menyita dan mengamankan mobil milik korban sebagai barang bukti. Di sisi lain, petugas masih memburu dua pelaku lain yang statusnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pencarian dan pengejaran intensif terhadap tersangka Senet dan Kapui alias Pupu," tegas Dhady.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Kecot kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cisauk. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.