Hukrim . 17/05/2026, 17:35 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, diamankan personel Polsek Mauk Polresta Tangerang setelah membuat dan mengunggah video berisi ujaran provokatif di media sosial. Kepada petugas, pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, KH dijemput pada Sabtu (16/5/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait video yang direkam di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh masalah pribadi.
"Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Nyoman, Minggu (17/5/2026).
KH telah mengakui bahwa sosok dalam video viral tersebut adalah dirinya. Ia berdalih unggahan itu dibuat secara spontan karena rasa kesal terhadap seseorang, namun ia menegaskan tidak memiliki niat untuk mencelakai pihak mana pun secara fisik.
Di hadapan penyidik, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat tersebut.
Meski pelaku telah meminta maaf, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Polsek Mauk memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media