News . 10/10/2026, 14:21 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 176 pasangan suami istri dari lima kecamatan di Kabupaten Tangerang kini resmi mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum negara. Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah mereka mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak sipil masyarakat.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, merinci bahwa 176 pasangan peserta tersebut berasal dari lima wilayah. Rinciannya meliputi Kecamatan Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kecamatan Kresek sebanyak 47 pasangan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesra, para camat, kepala KUA, serta seluruh panitia," ujar Intan di Sukamulya.
Intan menekankan bahwa ketiadaan dokumen hukum perkawinan berdampak langsung pada perlindungan hak-hak keluarga, terutama anak-anak. Tanpa administrasi yang legal, warga akan kesulitan mengakses layanan publik, mulai dari pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kemenag Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan langsung yang gratis dan terjangkau hingga ke tingkat kecamatan.
"Kepada para peserta, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan Bapak dan Ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta," kata Intan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan bahwa status perkawinan yang belum tercatat memicu persoalan nyata dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengurusan hak waris, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi istri serta anak.
Melalui program isbat nikah ini, hak-hak tersebut dapat dijamin secara berkekuatan hukum. Yusuf menambahkan, program terpadu ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media