Pembatalan Konser "Orchestra Experience" di BSD Dilaporkan ke Polisi
Salah satu pertunjukan Orchestra Experience. Foto: Instagram Orchestra Experience
TANGERANG, FIN.CO.ID — Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan tengah menyelidiki pembatalan mendadak pertunjukan musik ‘Orchestra Experience’. Acara yang sedianya digelar di The Entrance Convention Hall, Q-BIG BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (4/10/2026) pukul 19.00 WIB. Acara tersebut dibatalkan secara sepihak oleh penyelenggara sesaat sebelum gerbang dibuka.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Iptu Wahyuni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menerima laporan dari salah satu pemegang tiket yang merasa dirugikan. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3164/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
"Bahwa benar saat ini Polres Tangsel telah menerima laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut. Saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyelidikan atas peristiwanya, penyidik sedang bekerja," ujar Iptu Wahyuni saat dikonfirmasi di Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2026).
Aparat kepolisian saat ini masih mendalami materi laporan dan belum merinci total kerugian material maupun jumlah keseluruhan korban yang terdampak. Pihak kepolisian mengimbau publik untuk memberikan waktu kepada penyidik agar peristiwa ini dapat diungkap secara transparan.
Baca Juga
Lokasi Kosong Melompong
Peristiwa ini bermula ketika ratusan penonton yang telah membeli tiket resmi seharga Rp 249.000 hingga Rp 1,2 juta berdatangan ke lokasi acara sejak Minggu sore. Namun, setibanya di area depan ruang konvensi, situasi di lapangan terpantau tidak kondusif. Ruangan yang sedianya menjadi panggung orkestra didapati dalam kondisi kosong tanpa adanya dekorasi panggung, instalasi pencahayaan, ataupun ornamen lilin yang sebelumnya gencar dipromosikan oleh pihak promotor.
Ketidakpastian penonton terjawab setelah petugas keamanan (security) gedung memperlihatkan surat pengumuman pembatalan dari pihak penyelenggara. Pengumuman pembatalan digital tersebut baru dirilis secara mendadak melalui akun Instagram resmi promotor sekitar 30 menit menjelang jadwal acara dimulai.
Salah satu pembeli tiket, Muzayana Muza, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada satu pun perwakilan dari pihak panitia yang bersiaga di lokasi untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik. Situasi di lapangan sempat memanas hingga memaksa aparat Kepolisian Sektor Pagedangan turun ke lokasi untuk meredam kekacauan.
"Kami datang bertiga, sudah bayar dan dapat kode barcode. Ternyata pas sampai lokasi, acara dibatalkan sepihak tanpa kabar atau konfirmasi apa pun sebelumnya. Tidak ada pihak penyelenggara yang datang, meskipun sudah coba dihubungi oleh Kanit Intel Polsek Pagedangan," tutur Muzayana. Muzayana bersama sejumlah korban lainnya langsung mendatangi Polres Tangerang Selatan malam itu juga untuk membuat laporan resmi.
Respons Penyelenggara dan Imbauan DKJ
Baca Juga
Melalui akun Instagram resminya, pihak manajemen Orchestra Experience menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan dan pengumuman pembatalan yang dinilai sangat mendadak. Pembatalan terpaksa dilakukan karena adanya "kendala teknis yang tidak terduga".
Sebagai bentuk mitigasi, promotor menyatakan bahwa pertunjukan di Tangerang akan dijadwalkan ulang di kemudian hari dengan tiket yang tetap berlaku sah. Selain opsi penundaan, pihak penyelenggara juga membuka keran pengajuan pengembalian dana (refund) secara penuh yang diklaim akan diproses dalam waktu hingga tujuh hari kerja. Kendati demikian, sejumlah penonton mengeluhkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian regulasi ataupun tindak lanjut konkret mengenai mekanisme pencairan dana tersebut.
Merespons polemik ini, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melalui Komite Musik segera mengeluarkan imbauan resmi bagi masyarakat luas. DKJ meminta publik, pelaku seni, serta penikmat hiburan untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan transaksi pembelian tiket acara apa pun.
DKJ menegaskan, pernyataan ini merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan bentuk vonis bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas hukum Event Organizer (EO), validitas kontrak para musisi yang terlibat, serta kepastian izin keramaian dari otoritas setempat guna menghindari potensi kerugian serupa di masa mendatang.