Sabtu, 03 Oktober 2026
--°C --
-- · --
News

Polres Tangsel Tetapkan Oknum Guru ICM Serpong Sebagai Tersangka Pelecehan Siswi

RF
Tim Redaksi
02/10/2026, 18:53 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polres Tangsel Tetapkan Oknum Guru ICM Serpong Sebagai Tersangka Pelecehan Siswi

Mapolres Tangsel menggelar konfrensi pers dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di bawah umur oleh oknum guru sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM). (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID -   Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang oknum guru sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong berinisial NAA (49) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di bawah umur. Oknum pendidik yang dikenal bergelar ustadz tersebut saat ini telah resmi ditahan di markas Polres Tangerang Selatan sejak Kamis, 1 Oktober 2026.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap NAA dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga keluarga dari korban. Jadi ada delapan saksi yang sudah kita periksa. Untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita naikkan statusnya sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan dari kemarin," ujar Boy kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat 2 Oktober 2026.

Boy menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan sekolah swasta internasional yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan masih mendalami motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh oknum pendidik tersebut. Polisi menegaskan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Terkait dengan keterangan yang bersangkutan dan motifnya, nanti sambil berjalan proses penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut karena hal itu sudah masuk ke dalam substansi perkara. Proses hukum masih berjalan, dan jika nanti dalam penyidikan ditemukan fakta-fakta baru, akan segera kami informasikan kembali kepada rekan-rekan sekalian," kata Boy memungkasi penjelasannya.

Atas perbuatannya, NAA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tangerang Selatan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya