DPRD Tangerang: Pengawasan Barang Ilegal Perlu Diperkuat dari Hulu ke Hilir
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani. (Dok)
TANGERANG, FIN.CO.ID — Sistem pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal di Indonesia dinilai perlu diperkuat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Upaya penanggulangan tidak boleh hanya bertumpu pada tindakan penyitaan setelah komoditas ilegal tersebut terlanjur masuk dan beredar luas di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyatakan, penguatan pengawasan yang komprehensif ini harus mencakup pemeriksaan di jalur masuk barang dari luar negeri, tata kelola pergudangan, tempat usaha, hingga jaringan distribusi penjualan pada platform perdagangan elektronik (e-commerce). Hal ini merespons langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja membongkar gudang penyimpanan obat tradisional, suplemen, dan kosmetik impor ilegal senilai Rp 25 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Barang yang dapat masuk dalam jumlah ratusan ribu unit dan kemudian beredar luas dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lintas instansi," ujar Deden saat dihubungi pada Jumat, (2/10/2026).
Menurut Deden, keberadaan barang impor tanpa dokumen resmi dalam volume yang sangat besar menjadi indikator kuat perlunya pembenahan sistem pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan kolaborasi erat antara BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan pergudangan, hingga penyedia platform digital.
Baca Juga
Khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, aktivitas industri dan pergudangan yang masif menuntut penyesuaian skema pemantauan. Deden menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait harus menerapkan pendataan gudang yang ketat, pemeriksaan dokumen berkala, serta pengawasan berbasis risiko.
Aparat penegak hukum juga diminta tidak berhenti pada momentum penyitaan semata. Penyelidikan harus bergerak menyisir asal-usul barang, pemilik atau pengelola gudang, aktor intelektual yang membiayai distribusi, hingga melacak sejauh mana barang tersebut telah dikonsumsi masyarakat.
"Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui jaringan pemasok dan distribusi secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan peredaran barang pada titik ditemukannya barang ilegal," kata Deden menambahkan.
Langkah tegas dan preventif ini dinilai krusial karena peredaran komoditas ilegal berskala besar tidak hanya merugikan negara secara ekonomi. Kasus ini berdampak langsung pada aspek perlindungan konsumen, merusak ketertiban perdagangan, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri lokal yang patuh hukum.
Sebelumnya, BPOM melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan produk impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu unit produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.