Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Tangsel Tertunda, Retribusi Batal Dipungut Tahun Ini
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal belum terealisasinya proyek PSEL Tangsel. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID - Target pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang semula dijadwalkan beroperasi pada tahun 2026 dipastikan belum terealisasi. Penundaan ini terjadi akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Pemkot Tangsel pun kini tengah mengoreksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2026, khususnya dari sektor retribusi pelayanan persampahan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel sebelumnya menyusun proyeksi pendapatan daerah berdasarkan asumsi pengolahan sampah menjadi listrik sudah berjalan tahun ini. Asumsi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Ya, kita dengan Perpres 35 Tahun 2018 meyakini bahwa tahun ini, tahun 2026 itu sudah berjalan operasi sampah menjadi listrik," ujar Benyamin, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Benyamin menambahkan, dari operasional PSEL tersebut, Pemkot Tangsel awalnya memproyeksikan tambahan pendapatan daerah dari retribusi persampahan hingga mencapai miliaran rupiah.
Namun, rencana tersebut batal terlaksana setelah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 109. Akibat perubahan regulasi ini, proyek PSEL di Tangsel belum bisa difungsikan tahun ini.
"Tapi ternyata kan perubahan aturan, Perpres-nya dicabut, diganti Perpres 109, sehingga belum bisa sampah menjadi energi listrik pada tahun ini kita gunakan," kata Benyamin.
Akibat penundaan operasional tersebut, Pemkot Tangsel tidak bisa menarik retribusi pelayanan persampahan dari masyarakat. Benyamin menekankan bahwa mekanisme retribusi berbeda dengan pajak, di mana penarikan biaya hanya bisa dilakukan setelah pemerintah memberikan pelayanan nyata.
"Sehingga retribusi belum bisa kami pungut. Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel memilih menunggu hingga seluruh fasilitas infrastruktur PSEL rampung dan siap beroperasi sepenuhnya sebelum mulai memungut retribusi tersebut.
Baca Juga
"Perkiraan saya mungkin akhir tahun 2028 retribusi sampah baru bisa kita pungut setelah PSEL jadi," pungkas Benyamin.