News . 22/09/2026, 11:44 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriatna membantah dirinya melakukan pelecehan seksual. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis menanggapi pemberitaan yang beredar.
"Terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar," kata Ana, Senin (21/9/2026).
Dia menyatakan menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepadanya. Dia mengklaim, tindakan sebagaimana yang diberitakan tidak pernah dia lakukan.
"Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi saya maupun institusi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang saat ini saya pimpin," ujarnya.
Ana juga menegaskan, keterangan yang dia sebut hak jawab, disampaikan bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan. Melainkan untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi secara proporsional.
Ana juga mengakui bahwa dia sebelumnya sudah mendapatkan permintaan konfirmasi dari beberapa media. Namun dia mengakui memilih sikap untuk tidak memberikan penjelasan secara langsung pada saat itu. Menurutnya, sikap tersebut bukan karena menghindari wartawan maupun menolak memberikan klarifikasi.
"Sikap tersebut saya ambil karena saya menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung," ucap Ana.
Ana menjelaskan, saat ini proses klarifikasi telah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Dia menyebut telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi.
Namun demikian, lanjut Ana, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Oleh karena itu, dia mengatakan tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi atau mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung.
Ana meminta pemberitaan media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terutama terhadap perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki keputusan akhir.
"Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil," kata Ana.
Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, ujar Ana, dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi, serta menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media