News . 21/09/2026, 10:07 WIB

Kronologi Gesekan Warga dan Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mendatangi lokasi dan meredam ketegangan akibat perbedaan pendapat antara sejumlah warga dengan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan menggelar musyawarah darurat antarpihak guna mencegah konflik berkembang.

Kronologi kejadian bermula saat munculnya perbedaan pendapat terkait kegiatan di lokasi tersebut pada Minggu hari. Begitu menerima informasi mengenai adanya potensi gesekan, personel Polresta Tangerang segera dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi secara preventif.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kehadiran anggotanya di lapangan mengedepankan langkah persuasif demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.

"Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas," ujar Indra Waspada.

Setelah situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan dikondisikan, kepolisian langsung memfasilitasi musyawarah di kediaman salah seorang tokoh masyarakat Desa Mekarsari. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan dari pihak GKPI.

Musyawarah tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sementara. Berdasarkan hasil kesepakatan, lokasi yang menjadi objek perbedaan pendapat untuk sementara waktu dikunci dan tidak digunakan untuk kegiatan ibadah, sembari menunggu proses mediasi lanjutan yang akan digelar di tingkat Kecamatan Rajeg.

Selain itu, warga diimbau untuk tidak berkerumun di sekitar lokasi demi meminimalisasi munculnya provokasi atau potensi gesekan susulan. Seusai musyawarah, masing-masing pihak membubarkan diri dengan tertib.

Indra Waspada menegaskan kembali bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati jalannya proses mediasi di tingkat kecamatan.

"Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat," kata Indra.

Di sisi lain, Kapolresta juga mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun informasi sepihak mengenai kejadian ini yang mulai beredar di media sosial. Polresta Tangerang memastikan situasi saat ini sudah sepenuhnya aman dan kondusif, serta akan terus memantau perkembangan di lapangan bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com