Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pesawat Angkasa Pura
Kejari Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo Tahun 2022. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka berinisial FA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo Tahun 2022. FA yang merupakan mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut kini langsung dijebloskan ke tahanan.
Peran FA diduga kuat sebagai penunjuk perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Aksi lancung ini ia lakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo pada tahun 2022 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Kami juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Hasbullah, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Hasbullah membeberkan, kronologi perkara bermula saat PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Pada Februari 2022, FA kemudian diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
"Padahal diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana, dengan membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada perusahaan itu," tegas Hasbullah.
Akibat kongkalikong sewa pesawat fiktif tersebut, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat yang dijanjikan nyatanya tidak pernah ada. Proyek bernilai miliaran rupiah itu pun dipastikan gagal total dilaksanakan.
Kejari Kota Tangerang memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan total dua orang tersangka, yakni Direktur PT WSU dan FA selaku mantan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo.
"Kemungkinan untuk bertambah masih ada, karena proses penyidikan masih terus berjalan," tambah Hasbullah.
Atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut, FA dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan petinggi anak usaha BUMN ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.