Polsek Cisoka Tangkap Pemuda Pemilik Ratusan Butir Obat Keras di Stasiun Tigaraksa
FZ (23) saat ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenis hexymer dan 6 butir tramadol. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID — Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FZ (23) lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenis hexymer dan 6 butir tramadol. Pemuda tersebut diamankan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penangkapan FZ bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras secara ilegal. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan secara sengaja oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
"Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam," ujar Indra Waspada.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.