News . 23/06/2026, 19:17 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
fin.co.id - Pemerintah Kecamatan Larangan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (23/6/2026). Langkah cepat ini diambil menyusul maraknya pelanggaran di jalur utama penghubung Kota Tangerang dan Jakarta via Ciledug Raya tersebut.
Camat Larangan, Nasrullah, menyatakan bahwa operasi ini digelar untuk merespons keluhan warga. Keberadaan parkir liar selama ini memicu penumpukan kendaraan dan menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
"Kami menerjunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar," kata Nasrullah, Selasa.
Petugas menyisir area yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal, terutama oleh angkutan umum. Fokus penertiban berada di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di wilayah Kreo Selatan, Larangan.
Dalam operasi tersebut, personel Trantib memberikan peringatan dan teguran tegas kepada para pemilik kendaraan serta pengusaha parkir yang melanggar aturan. Nasrullah menegaskan, aktivitas mereka melanggar hukum daerah yang berlaku.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang.
"Kami telah memberikan teguran tegas secara langsung di lokasi dengan harapan kegiatan parkir liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan ini bisa diatasi serta tidak terulang lagi," ujar Nasrullah.
Pihak Kecamatan Larangan memastikan penertiban tidak berhenti sampai di sini. Petugas Trantib dijadwalkan akan terus meningkatkan operasi serupa dengan menyusuri sejumlah wilayah lain secara berkala demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media