News . 21/06/2026, 14:14 WIB

Puluhan Lapak di Eks TPPS Pasar Cisoka Akhirnya Dibongkar Satpol PP

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 81 bangunan lapak dan kios di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan daerah, menata kawasan, dan mengurai kemacetan di jalur utama tersebut.

Keberadaan lapak di lokasi itu dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum. Aktivitas perdagangan di eks TPPS tersebut kerap memicu kepadatan arus lalu lintas di Jalan Raya Megu yang menjadi akses vital masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menyatakan bahwa operasi penertiban berjalan aman dan kondusif dengan melibatkan 200 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

"Untuk mempercepat proses penertiban, kami mengerahkan dua unit alat berat ekskavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan," ujar Ana, Minggu (21/6/2026).

Ana menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog persuasif, termasuk kepada para pedagang yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan. Petugas di lapangan juga turut membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang-barang mereka.

Sebagian pedagang kemudian difasilitasi untuk pindah ke Pasar Tradisional Cisoka, sedangkan sebagian lainnya memilih membawa pulang barang dagangan mereka ke rumah masing-masing.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengeklaim telah menjalankan seluruh tahapan prosedural. Prosedur dimulai dari pendataan, melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, sampai penerbitan surat pemberitahuan pembongkaran.

Operasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP Kabupaten Tangerang. Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang tertib dan sesuai peruntukan tata ruang.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com