Selasa, 30 Juni 2026
--°C --
-- · --
Pendidikan

Catat, Ini Kriteria Siswa Untuk Dapat Program Sekolah Gratis di Tangerang

RF
Tim Redaksi
10/06/2026, 19:54 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Catat, Ini Kriteria Siswa Untuk Dapat Program Sekolah Gratis di Tangerang

Ilustrasi-Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

fin.co.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program Sekolah Swasta Gratis untuk jenjang SD Swasta/MI dan SMP Swasta/MTs di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memperluas akses pendidikan yang merata sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak pendidikan yang setara. Pemkot Tangerang berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus sekolah akibat terkendala biaya.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan," ujar Wahyudi, Rabu (10/6/2026).

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik maupun sekolah penyelenggara.

Berdasarkan ketentuan resmi, berikut adalah syarat bagi peserta didik penerima program:

• Memiliki NIK Kota Tangerang yang telah lolos validasi Dinas Pendidikan.

• Bersekolah di SD Swasta/MI atau SMP Swasta/MTs yang bermitra dengan program ini.

• Tercatat resmi dalam sistem Dapodik atau Emispendis.

• Tercantum dalam surat laporan penerimaan beasiswa dari sekolah.

• Tercantum dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan beasiswa.

Sementara itu, sekolah atau madrasah swasta yang ingin menjadi penyelenggara program wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:

• Telah menjalin kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

• Memiliki rekening giro atas nama sekolah yang terpisah dari rekening BOS.

• Terdata aktif di sistem Dapodik (sekolah) atau Emispendis (madrasah).

• Memiliki bukti tanda daftar ulang atau bukti madrasah aktif yang masih berlaku.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya