Jangan Sampai Salah Pilih Sekolah, Cek Zonasi Terbaru SD-SMP Tangerang di Sini!
Kegiatan belajar mengajar di SDN Neglasari 1, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (istimewa)
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) resmi menetapkan pembagian tiga wilayah domisili untuk Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 tingkat SD dan SMP. Langkah ini diambil guna memetakan sebaran calon peserta didik dan mencegah penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan, pembagian wilayah ini didasarkan pada prinsip jarak terdekat dari rumah ke sekolah dengan tetap mempertimbangkan daya tampung tiap satuan pendidikan.
"Kami sudah menentukan tiga pembagian wilayah domisili. Sistem ini dirancang agar orang tua atau wali murid tidak bingung memilih sekolah terdekat, sekaligus meminimalkan penumpukan pendaftar di satu sekolah saja," ujar Wahyudi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran jalur domisili wilayah untuk jenjang SD dibuka pada 12–13 Juni 2026. Sementara itu, untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada 26–27 Juni 2026.
Wahyudi mengimbau para orang tua untuk mencermati pembagian zonasi ini sebelum pendaftaran dimulai agar proses seleksi berjalan lancar.
Berikut rincian pembagian tiga wilayah domisili SPMB 2026 di Kota Tangerang:
Wilayah 1
• Kecamatan Larangan
• Kecamatan Karang Tengah
• Kecamatan Ciledug
• Kecamatan Pinang
• Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong (Kecamatan Cipondoh)
Wilayah 2
• Kecamatan Tangerang
• Kecamatan Cipondoh (kecuali Kelurahan Petir dan Gondrong)