News . 14/05/2026, 15:42 WIB

Pemkab Targetkan 1.000 Pasangan Nikah Siri Ikut Isbat Nikah 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan sebanyak 1.000 pasangan nikah siri untuk mengikuti program Isbat Nikah Terpadu. Program ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang 2026.

Melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat resmi oleh negara. Melalui sidang isbat, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama akan mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa isbat nikah merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh warga memiliki legalitas pernikahan yang sah di mata negara,” ujar Intan saat memberikan keterangan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Intan, legalitas pernikahan berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak administrasi keluarga, terutama perlindungan bagi perempuan dan anak-anak.

Sementara itu, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa Dr. Yasmita menjelaskan, keberadaan buku nikah sangat penting untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), paspor, kebutuhan pendidikan, hingga kepastian hukum terkait waris dan pengajuan tunjangan pensiun.

Yasmita memaparkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat peserta isbat nikah:

• Surat permohonan isbat nikah

• Fotokopi KTP suami dan istri

• Kartu Keluarga (KK)

• Surat keterangan dari desa atau KUA setempat

• Menghadirkan dua orang saksi pada persidangan

"Saksi dalam persidangan tidak harus orang yang menyaksikan langsung akad nikah terdahulu. Saksi dapat berasal dari keluarga atau tetangga yang mengetahui adanya pernikahan tersebut," kata Yasmita menambahkan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com